DISKUSIIN PERMEN PPKS
Notulensi Forum Diskusi Lentera, 17 November 2021.
MC : Sajiwo Suwita (Lentera, Mahasiswa Ilmu Politik- Unnes)
Narasumber : Ayu Masruroh/Murakami (Muda Bersuara, Unnes)
Modrator : Emi Widayah/Fukuda (LPM Menteng, Unwahas)
Tema : Ada Apa Dengan PERMEN PPKS?
Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau sering pula disebut sebagai Permen PPKS, adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah
dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang
menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus,
dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika
mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh
mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS
untuk penangannnya.
- o Pemenuhan pendidikan setiap warga negara
- o Penanggulangan kasus kekerasan seksual pendekatan institusional dan berkelanjutan
- o Peneingkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual
- o Penguatan kolabiorsi kemendikbud dan perguruan tingggi untuk menciptakan ruang aman
- o Jaminan untuk tidak adanya kriminilasisai terhadap korban terlapor
- o Peraturan harus dapat menjadi shok terapi bagi siapapun baik pelaku, dosen maupun mahasiswa
Persepi tentang pelegalan zina mengenai argumen dari beberapa ormas islam , pandangan ini harus dihilanggakan karna permen ppks tidak seperti apa yang di argumenkan oleh beberapa oknum tersebut.
Mahasisawa yang memiliki kepentingan harus aktif dalam mengawal isu ini untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pembentukan satgas agar sesuai dengan apa yang diatur dalam permen tersebut.
Dimana regulasi telah jelas dikeluarkan kemendikbud dan mahsiswa tinggal terus mengawal permen tersebut guna juga untuk menciptakan ruang aman di perguruan tinggi.
Dibalik semua isu yang telah ramai, dan beberapa argumentasi dari beberapa kalangan baik ormas agama, nasionalis maupun kalangan lain. Atas hal itu sebaiknya kita tidak usah membuang waktu dan memperdebatkan masalah tersebut.
karna yang paling penting adalah substasnsi permen tersebut dapat di implementasi dalam ranah lingkungan kampus.
=SESI DISKUSI=
Penanya_1; Perdebatan mengenai pandangan agama yang tidak diterimakan oleh ormas bigroun agama mereka pasal apa? Dan pointnya apa?
Pasal 5, mengenai persetujuan korban.
Alasan karna ada potensi untuk melegalkan zina
alasan; Karna argumen yang berdebat semakin melenceng kalo atas persetujuan korban boleh. Kalo korban tidak setuju boleh.
Meributkan persetujuaan korban tapi tak punya alternatif lain untuk menilai.
Idikator sederhana yang dapat disebut kekerasan seksual adalah ketika ada paksaan. “Contoh ketiaka ada oknum yang ciuman ketika kejadian itu timbul paksaan maka termasuk tindak kekerasan seksual. Sedangkan ketika kejadian itu tidak ada unsur paksaan maka hal tersebut merupakan aktifitas seksual.”
Paradigma konsent belum di internalisasi dan dipahami dengan baik, Selalu yang dimaknai adalah alat bukti Visum et Repertum. {keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan}.
Perlu diketahui bahwa, Kekersan seksual itu korbannya banyak Lebih banyak dari korban asusila.
Argumen melegalkan zina seharusnya bukan menjadi kontra nasrasi.
Sipapaun dapat menjadi pelaku siapapun dapat menjadi korban dan diharapkan peraturan tersebut dapat menjadi alat aman dalam menciptakan ruang yang nayaman dan bebas dari predator seksual.
Perjuangan melawan kekerasan seksual merupakan perjuangan panjang dan ketika muncul permen ppks merupakan angin segar. Seyogyanya sebagai insan akademis harus mendukung aturan ini karena dengan itu kita bisa tenang dalam belajar dan tidak ada ancaman-ancaman akan kekerasan seksual.
Alihkan energi untuk pembentukan satgas dan aturannya bagaimana sehingga dapat mendukung implemensi dari permen pks.
Apresiasi terhadap apa yang sudah diperjuangkan, mengawal satgas menciptakan ruang aman bebas dari tindak kekerasan seksual.
Apa yang dimaksud aturan yang telah di buat oleh Pernmendikbud sejatinya bukan pelegalan zina. Dimana ada beberapa oknum ormas agama yang menganggapnya semacam itu. Bahwa seharusnya kita dapat menyadari dengan hati yang lapang dan fikiran yang jernih bahwa Permendikud tersebut tidak bertentanangan dengan islam.
Dimana hal yang mengatur dan makna zina sebenarnya sudah diatur dalam norma agama.
Dan Permendikbud menganai PPKS hadir untuk menolong korban dalam aturan dan penangannya.
Terbitnya permen ini terjadi lantaran banyaknya laporan banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sebagai latar belakang permen di terbitkan, kita harus fokus mengawal implementasi dari permen tersebut daripada meributkan argumen dari konsent narasi kontra. Dari hal tersebutpun tujuannya untuk Menciptakan kampus yang aman dari predator-predator seksual.
“Permendikbud atau
Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS, dimaksudkan untuk menjadi Langkah
aktif kementerian untuk mencegah, menangani dan meningkatkan keamanan di kampus
dari kekerasan seksual. Inisiatif ini sangat penting mengingat masih
belum ada UU terkait perlindungan dari kekerasan seksual di Indonesia.
Karena itu saya mendukung karena kita perlu
menciptakan kondisi aman, nyaman dan rasa keadilan bagi mahasiswa khususnya.
Ayo kita dukung kampus aman dan merdeka dari kekerasan seksual."
Diandra Paramitha Sastrowardoyo, S.Fil., M.M.
0 Komentar